Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kalimantan Utara Mari Berkolaborasi Dukung Pemda Sebagai Nahkoda Untuk Kota Yang Layak Huni Dan Berkelanjutan

Monday, April 9, 2018

Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)


Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)

Program KOTAKU merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam percepatan penanganan permukiman kumuh dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Sebagaimana arah kebijakan pembangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk membangun sistem, fasilitasi pemerintah daerah dan fasilitasi komunitas (berbasis komunitas) maka KOTAKU akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan peran masyarakat.

KOTAKU dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program KOTAKU adalah seluas 24.650 Hektare.

Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, KOTAKU akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.

Tahapan pelaksanaan KOTAKU meliputi tahapan pendataan, dimana lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM), sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 indikator kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Setelah itu, disusun dokumen perencanaan yang terintegrasi antara dokumen perencanaan masyarakat dengan dokumen perencanaan kabupaten/kota. Hasil perencanaan ini menentukan kegiatan prioritas untuk mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru, yang akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.

Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman.

Program ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah pada 27 April 2016 bertempat di Jakarta. Karena, BKM sudah berpengalaman dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Untuk itu, diharapkan peran BKM akan menjadi faktor yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Dan  peran BKM ini di-“revitalisasi” terlebih dahulu, dimana sebelumnya berorientasi pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh.

Sumber pembiayaan KOTAKU berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu juga kontribusi pemerintah daerah, melalui APBD maupun swadaya masyarakat, akan menjadi satu kesatuan pembiayaan guna mencapai target peningkatan kualitas kumuh yang diharapkan.

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan guna mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud, yakni pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat dan partisipasi pemerintah daerah.

Oleh karenanya penjabaran atas tujuan program, adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood).
Indikator tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bangunan Gedung
  • Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi dan bentuk
  • kepadatan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang
  • ketidaksesuaian dengan persayaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan,    pencahayaan, sanitasi dan bahan bangunan
2. Jalan Lingkungan
  • Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman
  • Lebar jalan yang tidak memadai
  • Kelengkapan jalan yang tidak memadai
3. Penyediaan Air Minum
  • Ketidaktersediaan akses air minum
  • Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu
  • Tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan
4. Drainase Lingkungan
  • Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan
  • Menimbulkan bau
  • Tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan
5. Pengelolaan Air Limbah
  • Ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah
  • Ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku
  • Tercemarnya lingkungan sekitar
6. Pengelolaan Persampahan
  • Ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan
  • Ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan
  • Tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah
7. Pengamanan Kebakaran
  • Ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif
  • Ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai
  • Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran
8. Ruang Terbuka Publik
  • Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH)
  • Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka non hijau/ruang terbuka publik (RTP)



Share:

Wednesday, November 15, 2017

BASELINE 100 0 100



SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM)
PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU)


BASELINE 100 0 100


Share:

Friday, September 22, 2017

Pelatihan Pembukuan UPK berbasis Aplikasi dalam mendukung Program KOTAKU

Tim 2 Kab.Bulungan
Disusun Oleh Syarifa Winda Arvina 

Pelatihan Pembukuan UPK berbasis Aplikasi dalam mendukung Program KOTAKU (P.Bunyu, Kabupaten Bulungan. Kaltara)

    Aplikasi UPK dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kemampuan petugas UPK dalam mengelola transaksi kegiatan pinjaman bergulir, baik dalam lingkup pengelolaan konvensional maupun syariah. Keberhasilan pengelolaan dana bergulir ditentukan kapasitas SDM para manajer UPK dan staf pembukuan dari setiap BKMnya.    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), khususnya di Kabupaten Bulungan, Kaltara menyelenggarakan Pelatihan Aplikasi Unit Pengelola Keuangan (UPK) bagi UPK di masing-masing LKM pada tiap desa, Pelatihan ini diikuti kerang lebih 6 orang peserta diantaranya UPK dan Sekretaris masing-masing LKM yang terdiri dari tiga Desa, diantaranya yaitu Desa Bunyu Barat (LKM Karya Mandiri), Desa Bunyu Selatan (LKM Usaha Bersama), dan Desa Bunyu Timur (LKM Setia Kawan). Pelatihan Aplikasi UPK ini dilaksanakan dalam 3 hari berturut-turut yaitu pada hari Jumat-Minggu (14-16 Juli 2017) bertempat di Aula salah satu penginapan yang ada di Pulau Bunyu, Penginapan RIKA.           Dalam pelatihan ini penggunaan aplikasi selain pembukuan lebih mudah, cepat dan tepat, juga sebagai wujud tata kelola keuangan yang baik berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan peningkatan kapasitas UPK melalui pelatihan aplikasi pembukuan untuk dapat mempermudah setiap pekerjaan dan dalam sistem pelaporan.     Peserta yang mengikuti pelatihan ini diharapkan memiliki tanggung jawab dalam membantu masyarakat. Terutama yang berada dibawah garis kemiskinan yang memang memerlukan usaha-usaha tambahan pembiayaan ekonomi di Kelurahan dan Desa masing-masing.             
    Pelaksanaan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) pada aspek non infrastruktur yaitu pengelolaan ekonomi bergulir bagi masyarakat sehingga dapat dirasakan manfaatnnya dalam mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.     Dengan semakin baiknya Unit Pengelola Badan Keswadayaan Masyarakat (UPK BKM), diharapkan dapat turut merangsang tumbuhnya usaha ekonomi produktif perorangan maupun badan usaha secara mandiri di setiap kelurahanDengan demikian, Program KOTAKU sebagai program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman dapat berhasil. Sesuai target “baseline 100 0 100” secara nasional, khususnya di Kab. Bulungan, Kaltara dan  dapat tercapai sampai dengan tahun 2019, dengan target 0% dari aspek infrastruktur maupun non infrastruktur.








Share:

PERJALANAN WAKTU RPLP KOTAKU

Tim 06 Kota Tarakan 
Disusun Oleh : Chandra

PERJALANAN WAKTU RPLP KOTAKU

KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) merupakan progam pemerintah yang dilakukan di 271 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia. Dengan tujuan tercapainya 0% kumuh di tahun 2019. Tujuan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yaitu meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan/perdesaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan melalui Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP).dalam lingkup 7 + 1 indikator.

Adapun 7+1 indikator tersebut yakni :

1.      Keteraturan Bangunan

2.      Jalan Lingkungan

3.      Drainase

4.      Air Minum

5.      Persampahan

6.      Pengamanan kebakaran

7.      Sanitasi

8.      Ruang Terbuka Hijau

Maksud Dan Tujuan (RPLP)

Maksud

Maksud penyusunan Rencana Penataan lingkungan Permukiman Kelurahan Selumit pantai adalah tersusunnya dokumen perencanaan di tingkat kelurahan yang terintegrasi serta mengakomodir kebutuhan penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.

Tujuan

Tujuan disusunnya dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Kelurahan Selumit pantai adalah:
a)      Sebagai pedoman pembangunan dan penataan permukiman di Kelurahan Selumit pantai

b)      Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penanganan dan pencegahan permukiman kumuh

c)      Memberi arahan bagi kebijakan teknis untuk pengendalian tata bangunan dan lingkungan, serta pedoman pengendalian lingkungan


OK Lanjuutttt…!!!disini saya akan menuliskan kisah tentang perjalanan dokumen RPLP yang berada di Kota Tarakan Kalimantan Utara. Seperti yang tertulis di atas,sebelum melakukan pendataan tingkat basis terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai progam KOTAKU kemudian dibentuklah tim inti perencanaan partisipatif (TIPP) dimana tim Di bantu oleh Faskel inilah ujung tombak dari cikal bakal dokumen RPLP. Disini TIPP,Faskel beserta masyarakat melakukan pemetaan disetiap RT dan kelurahan Selumit Pantai.



Waktu demi waktu,siang pun berganti dengan malam dan hari pun tetap berputar,tak kenal waktu dan tak kenal lelah (Hehehehe ) tim TIPP didampingi oleh faskel tetap melangkah menyusun  RPLP  adakalanya  ingin  berhenti  di  persimpangan  jalan.  Namun  dengan semangat dan tekad demi terciptanya lingkungan yang bebas kumuh tim TIPP dan Faskel tetap melanjutkan penyusunan RPLP kelurahan Selumit Pantai Pada akhirnya satu demi satu Bab pun terselesaikan dengan terbentuknya Rencana Penataan lingkungan permukiman kelurahan selumit Pantai.

Lanjuutttt terusss heheh…!!! Setelah dokumen RPLP ( Rencana Penataan Lingkungan Permukiman ) kelurahan selumit pantai jadi, Tidak serta merta selesai disini tim TIPP dan Faskel melakukan uji publik mengenai RPLP kelurahan yang telah dibuat oleh TIPP. Uji publik disini dilakukan dengan maksud mensinkronisasikan kepada masyarakat umum mengenai RPLP kelurahan yang telah dibuat,apakah data tersebut sesuai dengan kondisi yang ada dilingkungan kelurahan selumit pantai dengan Mengundang Masyarakat, Pihak kelurahan selumit Pantai dan CSR.


Setelah diadakannya uji publik dan perbaikan RPLP kelurahan Selumit Pantai selanjutnya, faskel Membawah dokumen RPLP untuk disahkan oleh ketua TIPP, Lurah, Camat dan juga Wali Kota Tarakan. Selanjutnya dokumen RPLP akan di simpan di BKM dan juga di tranfusikan ke Kelurahan, Kecamatan serta Kantor Walikota sebagai acuan atau wadah dalam proses pembangunan kedepan untuk menuju Indonesia bebas kumuh.

KOTAKU…..???
BERANI BERUBAH….!!!!

untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan/perdesaan yang layak huni, menuju Indonesia bebas Kumuh


Share:

Wednesday, September 20, 2017

SIM KOTAKU

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM)
PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU)

Share:

Tuesday, September 19, 2017

BKM JAYA LESTARI Jejak BKM Jaya Lestari

Tim 06 Kota Tarakan
Disusun Oleh : Mail Pabungka

       BKM Jaya Lestari adalah salah satu Badan Kesswadayaan Masyarakat yang terdapat dikelurahan Karang Harapan dan terbentuk sejak Tahun 2007. Anggota BKM Jaya Lestari yang beranggotakan Sembilan orang ini dan di Ketuai oleh Bapak Eko Dani Wariyanto merupakan masyarakat relawan yang turut membantu kegiatan-kegiatan lingkungan di Kelurahan Karang Harapan tanpa mengharapkan imbalan. Jiwa sosial mereka patut diberikan apresiasi.
Namun seiring berjalannya waktu, anggota BKM Jaya Lestari perlahan-lahan disibukkan dengan kegiatan masing-masing, dikarenakan tanggung jawab untuk keluarga lebih besar sehingga waktu untuk bersosial ke masyarakat tidak lagi tercukupi. Meskipun masa Bakti berlaku sampai Tahun 2018, Bersama Tim 06 Kota Tarakan Yang diketuai Oleh Sri Mulyani selaku Senior Fasilitator segera mengadakan review kelembagaan demi berjalannya program KOTAKU kedepannya. Dan pada tanggal 22 Mei 2017 yang bertempat di Kelurahan Karang Harapan, Akhirnya terbentuklah Anggota BKM Jaya Lestari Baru. Berikut susunan nama-nama anggota BKM Jaya Lestari.

Koordinator   : Sugiono                                 Sekertaris : Haryono
Anggota          : Samuji                                   UPK          : Adi
                          Lorensius                               UPS           : Deli
                          M. Ilyas                                 UPL           : Edi Sofyan
                          Mansyur
                          Saleh
                          Tugiman
                          Petrus Palli
                          Indrawati


Tim 06 Kota Tarakan mengharapkan dengan terbentuknya anggota BKM Jaya Lestari yang baru dapat bekerjasama dengan program KOTAKU untuk kegiatan-kegiatan masyarakat kedepannya, sekaligus dapat menampung aspirasi masyarakat. Demikianlah sedikit cerita tentang BKM Jaya Lestari, semoga kedepannya sesuai dengan apa yang di inginkan.
                ~Sekian dan Terima Kasih~


Share:

Sunday, September 17, 2017

KISAH KESUKSESAN KSM MEBEL

Tim 5 Tarakan (KOTAKU)
Disusun Oleh : Methy Kombong

         BKM INDAH adalah salah satu BKM yang ada di Kota Tarakan khususnya berada di pusat perkotaan yaitu diKelurahan Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan. BKM ini mempunyai 27 KSM ( Kelompok Swadaya Masyarakat) yang bergerak dibidang ekonomi bergulir,salah satunya adalah KSM MEBEL yang mempunyai anggota 10 orang yang tergabung dalam satu usaha yang diberi nama KSM MEBEL. KSM ini di bentuk pada tgl 06 Maret 2008. Sebelum mengupas lebih dalam usaha KSM MEBEL ada baiknya kita melihat susunan ke anggotaan dan kepengurusannya sebagai berikut :

Ketua         : Mulyadi
Bendahara : Andi Nurlina
Sekretaris : Arbain
Anggota : Rais
Husain
Said
Anas Jaya
Baharubddin
Bahar
Muhiddin

     Usaha Mebel ini yang di ketua oleh Pak Mulyadi sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 2007  yang anggotanya hanya 2 orang saja, sehubungan dengan perkembangan usaha dan persaingan usaha yang semakin banyak maka Pak Mulyadi membutuhkan dana yang lebih banyak karena untuk membeli material atau kayu harus mempunyai modal dulu, dimana sebelumnya material itu bisa di pinjam( dihutang ) dan di bayar setelah pekerjaan selesai akan tetapi sesuai perkembangan usaha maka pabrik
sudah tidak memberikan pinjaman material lagi, maka itulah sebabnya Pak Mulyadi membentuk KSM MEBEL dan Bergabung ke BKM Indah untuk meminjam dana ekonomi bergulir yang dikelolah olek UPK BKM Indah Kelurahan Karang Rejo.

     KSM MEBEL ini membuat Kusen, Pintu, Jendela,Lemari,Bupet dan lain-lain dimana Konsumen atau pemesan terdiri dari Instansi-instansi yang ada di Kota Tarakan baik pemerintahan maupun Swasta dan orang pribadi, KSM Mebel tidak melakukan pemasaran atau iklan seperti yang di lakukan oleh orang orang sebagaimana mestinya untuk mengembangkan usahanya akan tetapi pemesanan dilakukan melalui mulut ke mulut.Bahan baku yang digunakan untuk membuat lemari dan lain-lainnya adalah Kayu Lembasung, Kayu Adau, Kayu Meranti dan Kayu Agatis. Untuk mengembangkan usahanya Pak Mulyadi memerlukan omset tiap bulannya bisa mencapai 50 juta rupiah dengan keuntungan sekitar 10% s.d 15% . Terkadang juga KSM MEBEL menolak pesanan karena orang yang memesan minta cepat, karena melihat kondisi mesin & tempat yang tidak memungkin kan maka dari itu KSM Mebel menolak pemesanan. KSM MEBEL ini sangat membutuh kan modal yang lebih besar lagi karena tempat yang ada ini kurang memadai & masih memerlukan mesin dan peralatan yang lebih baik lagi. Dengan adanya usaha Mebel ini maka Pak Mulyadi secara tidak langsung membantu mengurangi pengganguran yang ada di kota Tarakan.Dan Pak Mulyadi ini juga pernah mendapatkan sertifikat pelatihan usaha dari Disperindakkop.Semoga KSM MEBEL ini bisa menjadi contoh bagi KSM KSM lainnya agar perputaran ekonomi bergulir yang dikeleloh UPK BKM Indah pun dapat berjalan dengan baik dan sukses.
Share:

Thursday, July 27, 2017

Tutorial Instalasi Aplikasi UPK (Program KOTAKU)

Tutorial Instalasi Aplikasi Pendukung Untuk Aplikasi UPK Konvensional Dan Aplikasi UPK Syariah




Tutorial instalasi aplikasi UPK Konvensional Dan Aplikasi UPK Syariah

Share:

Kotaku Tarakan