Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kalimantan Utara Mari Berkolaborasi Dukung Pemda Sebagai Nahkoda Untuk Kota Yang Layak Huni Dan Berkelanjutan
Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Sunday, March 5, 2017

Latar Belakang Kotaku

Latar belakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.


Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.
Share:

Monday, February 27, 2017

Apa Itu Program Kotaku

  1. Apa Itu Program Kotaku ?
  2. Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional yang merupakan penjabaran dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2015 – 2019. Sasaran
    program ini adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 Ha melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Serta meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

     
  1. Skema Pelaksanaan Program Kotaku

  2. Kegiatan Kotaku
    • Melakukan baseline data kumuh di 11.067 kelurahan/ desa di 269 kota/kabupaten
    • Melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh melalui pola PLPBK yang dilaksanakan di 220 kelurahan/desa eksisting
    • Percepatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh melalui kolaborasi kota di 100 kota/ kabupaten
    • Peningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas (PPMK) di 845 kel/desa dan Business Development Center (BDC) di 15 kota/kab
    • Pilot PRBBK (Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Komunitas) Bencana Kebakaran di 10 kel/desa
    • Integrasi Perencanaan : sudah ada RKPKP di 84 kab/kota fasilitasi APBN dan sedang difinalisasi SIAP di 18 kab/ kota melalui fasilitasi NUSP2





  • Apa itu NUSP-2
  • NUSP adalah program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman di perkotaan yang dilaksanakan melalui kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta, serta penguatan kapasitas kelembagaan daerah untuk menjamin terlaksananya pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan yang mandiri dan berkelanjutan serta berpihak pada masyarakat miskin.




  • Komponen Program NUSP-2
  • Meliputi 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu : 
    1. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Daerah
    2. Pembangunan/perbaikan Infrastruktur Permukiman
    3. Pembangunan Kawasan Permukiman Baru atau New Sites Development (NSD)
    Share:

    Kotaku Tarakan