Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kalimantan Utara Mari Berkolaborasi Dukung Pemda Sebagai Nahkoda Untuk Kota Yang Layak Huni Dan Berkelanjutan

Tuesday, March 14, 2017

Optimalisasi Pinjaman Dana Bergulir & Peran Relawan/Lkm Melalui Silaturrahmi




TIM BULANGAN
Oleh : Saddan Husain
       Di Era  program PNPM perketoaan tentu kita ketahui bahwa peran LKM adalah Sebagai Penanggulangan Kemisinan, namun seiering berjalannya waktu  Program  ini beralih keProgram Peningkatan Kualitas Kawasan permukiman (P2KKP)yang beriorentasi kepada Peningkatan kualitas permukimantidak lama kemudian tepat 01 April 2016 masuklah pada fase Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).Alhamdulillah relawan ataupun masyarakat yang telah kita bentuk dalam suatu lemabaga sampai hari ini masih aktif dalam penanganan kumuh perkotaan meskipun ditengah- tengah kesibukan, mereka masih meluangkan waktu untuk mengurangi jumlah kumuh serta telah meyelasaikan sebuah Dokumen Profil Permukiman dan Permukiman Kumuh & Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)
Semangat para relawan wajib kita acungi jempol terutama dalam mengkoodinir Kegiatan Ekonomi Dana Pinjaman Bergulir yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK)  sebagai salah satu bagian dari konsep TryDaya pemberdayaan Masyarakat di Bidang Ekonomi. Dimana Unit Pengelola Keuangan ini tak pernah lepas dari perhatian para relawan ataupun Lembaga KeSwadayaan Masyarakat (LKM) melalui Optimalisasi Pinjaman Dana Bergulir dengan metode Silaturrahmi guna Kelancaran dan Keberlanjutan Program.


Adapun Kegiatan Memfasilitasi Unit Pengelola Keuangan LKM Karya Mandiri& LKM Usaha Bersama Desa Bunyu Barat & Desa Bunyu Selatan Kec.Bunyu Kab. Bulungan. Guna mengidentifikasi KSM yang menunggak dan penting untuk diperhatikan melalui Penanganan Optimalisasi Pinjaman Dana Bergulir, guna kelancaran dan kerbalnjutan Program.

Share:

Sunday, March 5, 2017

Latar Belakang Kotaku

Latar belakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.


Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.
Share:

Kotaku Tarakan